Minggu, 19 Mei 2013

Ilmu kesehatan masyarakat



ILMU KESEHATAN MASYARAKAT (Handout)


Pengertian Kesehatan Masyarakat Menurut Winslow (1920) bahwa Kesehatan Masyarakat (Public Health) adalah Ilmu dan Seni : mencegah penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan, melalui “Usaha-usaha Pengorganisasian masyarakat “ untuk : (Notoatmodjo, 2003).
1.         Perbaikan sanitasi lingkungan
2.         Pemberantasan penyakit-penyakit menular
3.         Pendidikan untuk kebersihan perorangan
4.         Pengorganisasian pelayanan-pelayanan medis dan perawatan untuk diagnosis dini dan pengobatan.
5.         Pengembangan rekayasa sosial untuk menjamin setiap orang terpenuhi kebutuhan hidup yang layak dalam memelihara kesehatannya.

Menurut Ikatan Dokter Amerika (1948) Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat. Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa kesehatan masyarakat itu meluas dari hanya berurusan sanitasi, teknik sanitasi, ilmu kedokteran kuratif, ilmu kedokteran pencegahan sampai dengan ilmu sosial, dan itulah cakupan ilmu kesehatan masyarakat.
Banyak disiplin ilmu yang dijadikan sebagai dasar ilmu kesehatan masyarakat antara lain, Biologi, Kimia, Fisika, Kedokteran, Kesehatan Lingkungan, Sosiologi, Pendidikan, Psikologi, Antropologi, dan lain-lain. Berdasarkan kenyataan ini maka ilmu kesehatan masyarakat merupakan ilmu yang multidisiplin. Namun secara garis besar, disiplin ilmu yang menopang ilmu kesehatan masyarakat, atau sering disebut sebagai pilar utama Ilmu Kesehatan Masyarakat ini antara lain :
1. Administrasi Kesehatan Masyarakat.
2. Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
3. Biostatistik/Statistik Kesehatan.
4. Kesehatan Lingkungan.
5. Gizi Masyarakat.
6. Kesehatan Kerja.
7. Epidemiologi.
Mengapa ilmu kesehatan masyarakat merupakan ilmu yang multi disipliner, karena memang pada dasarnya Masalah Kesehatan Masyarakat bersifat multikausal, maka pemecahanya harus secara multidisiplin. Oleh karena itu, kesehatan masyarakat sebagai seni atau prakteknya mempunyai bentangan yang luas. Semua kegiatan baik langsung maupun tidak untuk mencegah penyakit (preventif), meningkatkan kesehatan (promotif), terapi (terapi fisik, mental, dan sosial) atau kuratif, maupun pemulihan (rehabilitatif) kesehatan (fisik, mental, sosial) adalah upaya kesehatan masyarakat. (Notoatmodjo, 2003).
Secara garis besar, upaya-upaya yang dapat dikategorikan sebagai seni atau penerapan ilmu kesehatan masyarakat antara lain sebagai berikut :
1. Pemberantasan penyakit, baik menular maupun tidak menular.
2. Perbaikan sanitasi lingkungan
3. Perbaikan lingkungan pemukiman
4. Pemberantasan Vektor
5. Pendidikan (penyuluhan) kesehatan masyarakat
6. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
7. Pembinaan gizi masyarakat
8. Pengawasan Sanitasi Tempat-Tempat Umum
9. Pengawasan Obat dan Minuman
10. Pembinaan Peran Serta Masyarakat
Sub Pokok Pembahasan
1.    Peraturan yang mengatur pelayanan kesehatan di Indonesia
2.    Pelayanan kesehatan di Indonesia
3.    Insitusi pelayanan kesehatan di Indonesia
A.       Peraturan yang mengatur pelayanan kesehatan di Indonesia.
Bentuk dan cara penyelenggaraan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan yang mendukung subsistem lainnya dari SKN guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya tercantum dalam UU 36 Tahun 2009.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :
Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemda dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, infokes, sbr daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peranserta & pemberdayaan masyarakat, iptek dibidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan scr terpadu & saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

B.       Pelayanan kesehatan di Indonesia
Di Indonesia, pelayanan kesehatan dibagi menjadi tiga yaitu : posyandu, puskesmas dan rumah sakit.
1.         Posyandu
Posyandu merupakan salah satu bentuk UKBM yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat  dan memberikan kemudahan kepada masyarakat bertujuan menurunkan kematian ibu dan bayi.
a.         Tujuan Umum
Menunjang percepatan penurunan AKI dan AKB di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat.
b.   Tujuan Khusus
·      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar sehingga menurunkan AKI dan AKB
·      meningkatkan peran lintas sektor dlm penyelanggaraan posyandu
·      meningkatkan cakupan dan jangkauan yankesdas
Sasaran posyandu adalah seluruh masyarakat terutama :
1.        Bayi
2.        Anak balita
3.        Ibu hamil, Ibu melahirkan, Ibu nifas dan Ibu menyusui
4.        Pasangan Usia Subur (PUS)

Fungsi Posyandu :
1.    Sebagai wadah pemberdayaan masy dlm alih informasi dan keterampilan
2.    Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar
Manfaat Posyandu :
1.        Bagi masyarakat
2.        Bagi kader, pengurus posyandu dan tomas
3.        Bagi puskesmas
4.        Bagi sektor lain
Lokasi dan pembentukan :
Ø  Di desa/kelurahan à RW, dusun atau sebutan lain yang sesuai
Ø  Satu posyandu melayani sekitar 80-100 balita

2.         Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah.
o    unit pelaksana teknis
o    pembangunan kesehatan
o    pertanggungjawaban penyelenggaraan
o    wilayah kerja
Visi Puskesmas :
Tercapainya kecamatan sehat menuju terwujudnya Indonesia sehat.
Kecamatan sehat adalah:
Gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin di capai melalui pembangunan kesehatan.
Indikator kecamatan sehat :
1.        Lingkungan sehat
2.        Perilaku sehat
3.        Cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
4.        Derajat kesehatan penduduk kecamatan
Misi Puskesmas :
1.        Menggerakan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya. 
2.        Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah  
      kerjanya.
3.        Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan, dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas.
4.        Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakaat beserta lingkungannya (Depkes, 2004).
Fungsi Puskesmas :
1.        Pusat penggerak pembangunan berwawasan      kesehatan
2.   Pusat pemberdayaan mayarakat
3.   Pusat pelayanan kesehatan strata pertama
       a. pelayanan kesehatan perorangan
       b. pelayanan kesehatan masyarakat
Program kesehatan puskesmas :
a.         Upaya kesehatan wajib (Program Basic six) :
1.        Upaya Promosi Kesehatan.
2.        Upaya Kesehatan Lingkungan.
3.        Upaya kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana.
4.        Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat.
5.        Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular.
6.        Upaya Pengobata
b.   Upaya kesehatan pengembangan :
1.        Upaya  Kesehatan  Sekolah.
2.        Upaya Kesehatan Olah Raga.
3.        Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat.
4.        Upaya Kesehatan Kerja.
5.        Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut.
6.        Upaya Kesehatan Jiwa.
7.        Upaya Kesehatan Mata.
8.        Upaya kesehatan Usia Lanjut.
9.        Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.
Upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan pelaporan merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengembangan Puskesmas.
3.    Rumah sakit
Rumah Sakit adalah : institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU no 44, 2009)
Rumah sakit merupakan organisasi yang padat modal, padat SDM, padat teknologi & IP serta padat regulasi.
   TUGAS :
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
    FUNGSI :
a. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan     standar pelayanan rumah sakit;
b. pemeliharaan dan peningkatan kesehatanperorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesh

Perkembangan RS :
a.         Pada fungsi yg dimilikinya
b.        Pada ruang lingkup kegiatan yg dilakukan
c.         Pada masing2 fungsi yg dimilikinya
d.        Pada kepemilikan RS

Jenis RS :
a.         Menurut pemiliknya
b.        Menurut filosofi yg dianut
c.         Menurut jenis yan yg diselenggarakan
d.        Menurut lokasi RS
Klasifikasi RS :
   Rumah Sakit Umum Kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 (lima) spesialis penunjang medik, 12 (dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) subspesialis
   Rumah Sakit Umum Kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lain dan 2 (dua)subspesialis dasar.
   Rumah Sakit Umum Kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat) spesialis penunjang medik.
   Rumah Sakit Umum Kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) spesialis dasar.

Klasifikasi RSK :
·         Rumah Sakit Khusus kelas A adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang lengkap.
·         Rumah Sakit Khusus kelas B adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas.
·         Rumah Sakit Khusus kelas C adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal

Izin RS :
Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
a. Habis masa berlakunya;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c. terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
dan/atau
d. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
SDM RS :
1.        Tenaga kesehatan yang meliputi: medis (dokter), paramedis(perawat) dan paramedis non keperawatan
2.        Tenaga non kesehatan yaitu bagian keuangan, administrasi, personalia dll.
Model manajemen SDM RS : 7P
1.        Perencanaan.
2.        Penerimaan.
3.        Pengembangan.
4.        Pembudayaan.
5.        Pendayagunaan.
6.        Pemeliharaan.
7.        Pensiun.
C.       Institusi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rumah Sakit di Indinesia dapat dibedakan atas beberapa macam.
1)      Menurut Pemilik:
a)      Rumah Sakit Pemerintah
i)        Pemerintah Pusat
(1)   Departemen Kesehatan
Beberapa Rumah Sakit langsung dikelola oleh Departemen Kesahatan, misalnya Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta dan Rumah Sakit Dr. Sutomo di Surabaya.
(2)   Departemen Lain
Beberapa Departemen lainnya seperti Departemen HanKam, Departemen Pertambangan serta Departemen Perhubungan juga mengelola Rumah Sakit sendiri. Peranannya disini adalah merumuskan kebijakan pokok bidang kesehatan saja, yang harus dipakai sebagai landasan dalam melaksanakan setiap upaya kesehatan.
ii)      Pemerintah Daerah
Sesuai dengan UU pokok Pemda No. 5, tahun 1974, maka rumah sakit-rumah sakit yang ada di daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Pengelolaan yang dimaksud tidak hanya dalam bidang pembiayaan saja, tetapi juga dalam bidang kebijakan seperi misalnya yang menyangkut pembangunan sarana, pengadaan peralatan dan ataupun penetapan tarif pelayanan.
Peranan Depkes disini adalah merumuskan kebijakan pokok upaya kesehatan saja, disamping dalam batas-batas tertentu jugsa turut membantu dakam bdang pembiayaan, tenaga ataupun obat-obatan, yakni dalam rangka menjalankan asas perbantuan dari sistem pemerinthan di Indinesia.
b)      Rumah Sakit Swasta
Undang-undang Pokok Kesehatan dan juga Sistem Kesehatan Nasional memang mengakui adanya peranan pihak swasta jika ditinjau dari perkembangan yang dialami kini, rumah sakit swasta di Indonesia tampak telah berkembang dengan pesat.
Sebagai akibat dari telah dibenarkannya pemilik modal bergerak dalam perumahsakitan, menyebabkan mulai banyak ditemukan rumah sakit swasta yang telah dikelola secara komersial serta yang berorientasi mencari keuntungan (profit hospital). Walaupun untuk yang terakhir ini kehendak untuk mempertahankan fungsi sosial rumah sakit swasta tersebut menyediakan sekurang-kurangnya 20% dari tempat tidurnya untuk masyarakat golongan tidak mampu.
i)        Rumah Sakit kelas A
Rumah Sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas.
ii)      Rumah Sakit kelas B
Rumah Sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas.
iii)    Rumah Sakit kelas C
Rumah Sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas. Pada saat ini ada 4 macam pelayanan spesialis yang disediakan yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan.
iv)    Rumah Sakit kelas D
Rumah Sakit yang bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. Pada saat ini kemempuan rumah sakit kelas D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi.
v)      Rumah Sakit kelas E
Rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja. Misalnya Rumah Jiwa, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Paru, Rumah Sakit Kanker, Rumah Sakit Ibu dan Anak, dlsb.

I.         Defenisi Administrasi Kebijakan Kesehatan
Secara etimologis, Administrasi berasal dari kata administrare (latin; ad = pada, ministrare = melayani) dengan demikian jika ditinjau dari asal kata administrasi berarti memberikan pelayanan kepada masyarakat (Azwar Azrul,1993). Sedangkan kebijakan kesehatan adalah pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak, dalam mengambil kebijakan di bidang kesehatan berlandaskan atas manfaat yang optimal yang akan diterima oleh masyarakat (Maidin Alimin,2004). Maka dapat diambil kesimpulan bahwa Administrasi kebijakan kesehatan adalah administrasi yang diterapkan pada upaya pelayanan kesehatan demi terciptanya suatu keadaan yang sehat (Maidin Alimin,2004).

II.       Bagian Administrasi Kebijakan Kesehatan
A.       Sistem informasi kesehatan
Sistem Informasi Kesehatan (SIK)  adalah integrasi antara perangkat, prosedur  dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam literature lain menyebutkan bahwa SIK adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkt pemerintahan secara sistematis dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Informasi kesehatan selalu diperlukan dalam pembuatan program kesehatan mulai dari analisis situasi, penentuan prioritas, pembuatan alternatif solusi, pengembangan program, pelaksanaan dan pemantauan hingga proses evaluasi terhadap pelaksanaan program-program kesehatan. Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah tatanan berbagai komponen data dan informasi kesehatan yang saling terkait satu dengan yang lainnya untuk menghasilkan data dan informasi tentang kondisi kesehatan dan kinerja kesehatan suatu wilayah.
Peranan SIK dalam Sistem Kesehatan, Menurut WHO, sistem informasi kesehatan merupakan salah satu dari 6 “building block” atau komponen utama dalam sistem kesehatan di suatu Negara. Keenam komponen (building block) sistem kesehatan tersebut adalah:
1.             Service delivery (pelaksanaan pelayanan kesehatan)
2.             Medical product, vaccine, and technologies (produk medis, vaksin, dan teknologi kesehatan)
3.             Health worksforce (tenaga medis)
4.             Health system financing (system pembiayaan kesehatan)
5.             Health information system (sistem informasi kesehatan)
6.             Leadership and governance (kepemimpinan dan pemerintah)
Sedangkan di dalam tatanan Sistem Kesehatan Nasional, SIK merupakan bagian dari sub sistem ke 6 yaitu pada sub sistem manajemen, informasi dan regulasi kesehatan. Sub sistem manajemen dan informasi kesehatan merupakan subsistem yang mengelola fungsi-fungsi kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, informasi kesehatan dan hokum kesehatan yang memadai dan mampu menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan nasional agar berhasil guna, berdaya guna, dan mendukung penyelenggaraan ke-6 subsistem lain di dalam SKN sebagai satu kesatuan yang terpadu. Adapun sub-Sistem dalam Sistem Kesehatan Nasional Indonesia, yaitu:
1.             Upaya kesehatan
2.             Penelitian dan pengembangan kesehatan
3.             Pembiayaan kesehatan
4.             Sumber daya manusia (SDM) kesehatan
5.             Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan
6.             Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan
7.             Pemberdayaan masyarakat.
Manfaat dari sistem informasi kesehatan yaitu memudahkan setiap pasien untuk melakukan pengobatan di rumah sakit, memudahkan rumah sakit untuk mendaftar setiap pasien yang berobat di situ, dan semua kegiatan di rumah sakit terkontrol dengan baik / bekerja secara terstruktur.
Dalam pengembangan Sistem Informasi Kesehatan,  harus dibangun komitmen setiap unit infrastruktur pelayanan kesehatan agar setiap Sistem Informasi kesehatan berjalan dengan baik dan yang lebih terpenting menggunakan teknologi komputer dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Berbasis Komputer (Computer Based Information System). Melalui hasil pengembangan sistem informasi ini maka diharapkan dapat menghasilkan hal-hal sebagai berikut :
1.             Perangkat lunak tersebut dikembangkan sesuai dengan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
2.             Dengan menggunakan open system tersebut diharapkan jaringan akan bersifat interoperable dengan jaringan lain.
3.             Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan mensosialisasikan dan mendorong pengembangan dan penggunaan Local Area Network di dalam kluster unit pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta sebagai komponen sistem di masa depan.
4.             Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan mengembangkan kemampuan dalam teknologi informasi video, suara, dan data nirkabel universal di dalam Wide Area Network yang efektif, homogen dan efisien sebagai bagian dari jaringan sistem informasi pemerintah daerah.
5.             Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan merencanakan, mengembangkan dan memelihara pusat penyimpanan data dan informasi yang menyimpan direktori materi teknologi informasi yang komprehensif.
6.             Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan secara proaktif mencari, menganalisis, memahami, menyebarluaskan dan mempertukarkan secara elektronis data/informasi bagi seluruh stakeholders.
7.             Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan memanfaatkan website dan access point lain agar data kesehatan dan kedokteran dapat dimanfaatkan secara luas dan bertanggung jawab dan dalam rangka memperbaiki pelayanan kesehatan sehingga kepuasan pengguna dapat dicapai sebaik-baiknya.
8.             Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan merencanakan pengembangan manajemen SDM sistem informasi mulai dari rekrutmen, penempatan, pendidikan dan pelatihan, penilaian pekerjaan, penggajian dan pengembangan karir.
9.             Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan mengembangkan unit organisasi pengembangan dan pencarian dana bersumber masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan data/informasi kesehatan dan kedokteran.
10.         Dapat digunakan untuk mengubah tujuan, kegiatan, produk, pelayanan organisasi, untuk mendukung agar organisasi dapat meraih keunggulan kompetitif.
11.         Mengarah pada peluang-peluang strategis yang dapat ditemukan.
Dinas Kesehatan telah menetapkan visi yaitu tersusunnya sistim informasi kesehatan di dinas kesehatan melalui ketersediaan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu di setiap jenjang administrasi. Dalam upaya mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan tersebut, infrastruktur pelayanan kesehatan telah dibangun sedemikian rupa agar setiap unit infrastruktur pelayanan kesehatan tersebut menjalankan program dan pelayanan kesehatan menuju pencapaian visi dan misi tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sistem informasi kesehatan merupakan sebuah sarana sebagai penunjang pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Sistem informasi kesehatan yang efektif memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di semua jenjang, bahkan di puskesmas atau rumah sakit kecil sekalipun. Bukan hanya data, namun juga informasi yang lengkap, tepat, akurat, dan cepat yang dapat disajikan dengan adanya sistem informasi kesehatan yang tertata dan terlaksana dengan baik.
          Sistem informasi kesehatan sangat di butuhkan dalam lingkup kesehatan dalam hal ini seperti rumah sakit puskesmas dll. Karena sistem itu sangat membantu tugas SDM di dalam dinas kesehatan untuk melayani pasien di rumah sakit maupun di puskesmas. Contoh sistem informasi kesehatan yaitu sistem rekap medis yang masih manual atau belum berbasis IT.
B.        Manajemen data kesehatan
Manajemen adalah upaya pengelolaan suatu sistem sumber dayanya dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Inti dari upaya ini adalah pengambilan keputusan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa manajemen pada hakikatnya adalah rangkaian dari proses pengambilan keputusan-keputusan. Rangkaian kegiatan pengelolaan data mulai dari kegiatan  pencatatan, pengumpulan, pengolahan, analisis data hingga menjadi suatu informasi. Tahapan dari Manajemen data adalah :
1.             Pencatatan Data
2.             Pengumpulan Data
3.             Pengolahan Data termasuk didalamnya analisis data
4.              Penyajian/visualisasi Data
5.             Pemantauan dan Umpan Balik
Manajemen data dan informasi kesehatan adalah pengelolaan data dan informasi kesehatan mulai dari input (sumber data), pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian dan publikasi data & informasi baik ditingkat Puskesmas dengan jaringannya, tingkat kabupaten dengan jaringannya, serta tingkat provinsi dengan jaringannya yang terintergrasi pada satu pusat/pengelola data.
Ada 5 Aturan Epidemiologi Peraturan-Peraturan Untuk Inferensi Epidemiologik kesehatan dalam hubungan dengan pembuat/pengambil kebijakan, yaitu :
1.        Rumuskan secara seksama pertanyaan yang anda ingin jawab dengan cara yang khusus untuk distribusi dari masalah kesehatan  dan atau masalah penyakit dalam kelompok masyarakat.
2.        Kumpulkan data, dari jenis dan dengan cara, yang bersangkut-paut dengan tujuan-tujuan penelitian
3.        Susun  data menurut cara yang akan membantu menunjukkan pola-pola yang tersurat atau tersirat dalam hipotesis-hipotesis yang berkaitan dengan tujuan-tujuan (Ingat! Pola-Pola terjadinya suatu Kasus)
4.        Buat prediksi-prediksi (dari sampel data ) tentang penyebaran-penyebaran gabungan kesehatan, penyakit dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi mereka dalam populasi darimana data diambil.
5.        Periksa dengan teliti reliabilitas (pengukuran kembali) prediksi-prediksi tersebut.

Ruang Lingkup Administrasi Kesehatan
Jika dikaji secara mendalam batasan administrasi kesehatan sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Kesehatan 1974, segera terlihat bahwa ruang lingkup administrasi kesehatan mencakup bidang yang amat luas, yang disedrhanakan dapat dibedakan atas dua macam yakni:
  1. Kegiatan Administrasi
Telah disebutkan bahwa melaksanakan pekerjaan adminstrasi sama artinya dengan melaksanakansemua fungsi administrasi. Dengan pengertian yang seperti in menjadi jelas bahwa kegiatan utama yang dilakukan pada administrasi tidak lain adalah melaksanakan fungsi administrasi itu sendiri, mulai dari fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan fungsi pengawasan (Terry).
  1. Objek dan Subjek Administrasi
Telah disebutkan bahwa objek dan subjek administrasi kesehatan adalah sistem kesehatan. Ini berarti untuk menyelenggarakan administrasi kesehatan perlu dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan sistem kesehatan. Pengertian tentang sistem kesehatan banyak macamnya. Menjabarkan batasan sebagaimana yang dirumuskan oleh WHO (1984), yang dimaksud dengan sistem kesehatan tidak lain adalah suatu kumpulan dari berbagai faktor yang komplek dan saling berhubungan yang terdapat pada suatu Negara dan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan.

Manfaat Administrasi Kesehatan
Jika diperhatikan batasan administrasi kesehatan sebagaimana yang telah dirumuskan olah Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat pada tahun 1974, segera terlihat bahwa manfaat yang diperoleh dari diterapkannya administrasi kesehatan adalah sangat luas. Secara umum berbagai manfaat tersebut dapat dibedakan atas tiga macam yakni:
  1. Dapat dikelola sumber, tata cara dan kesanggupan secara efektif dan efisien.
  2. Dapat di penuhi kebutuhan dan tuntutan secara tepat dan sesuai.
  3. Dapat disediakan dan diselenggarakan upaya kesehatan sebaik-baiknya.
A.     Pelayanan Kesehatan
Pengertian pelayanan kesehatan banyak macamnya. Menjabarkan pendapat Levery dan Loomba (1973) maka yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan iyalah setiap upaya yang diselenggarakan sendri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan menigkatkan kesehatan, mencegah dn menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.
Sesuai dengan batasan yang seperti ini, segera mudah dipahami bahwa bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang dapat ditemukan banyak macamnya. Karena semuanya ini amat ditentukan oleh:
1.      Pengorganisasian pelayanan, apakah dilaksanakan secara sendiri atau sevara bersama-sama dalam suatu organisasi.
2.      Ruang lingkup kegiatan apakah hanya mencakup kegiatan pemeliharaan kesehatan, penigkatan kesehatan, pencegahan penyakit,penyembuhan penyakit,pemulihan kesehatan atau kombinasi dari padanya.
3.      Sasaram pelayanan kesehatan apakah untuk perseorangan, keluarga, kelompok atau pununtuk masyarakat secara keseluruhan.
Sekalipun bentuk dan jenis pelayanan kesehatan banyak macamnya, namun jika disederhanakan secara umum dapat dibedakan atas dua. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan tersebut, jika dijabarkan dari pendapat Hodgetts dan Cascio (1983) adalah:
1.      Pelayanan kedokteran
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok pelayanana kedokteran (Medical services) ditandai dengan cara perorganisasian yang dapat bersifat sendiri (solo practice) atau secara bersama-sama dalam satu organisasi (institution), tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, serta sasarannya terutama untuk peseorangan dan keluaraga.

2.      Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok pelayanan kesehatan masyrakat (public health services) ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam satu organisasi, tujuan utamanya utnuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, serta sasaranya terutama untuk kelompok dam masyarakat
Perbedaan pelayanan kedokteran dengan pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kedokteran
Pelayanan kesehatan masyarakat
  1. Tenaga pelaksananya terutama adalah para dokter
  2. Perhatian utamanya pada penyembuhan penyakit.
  3. Sasaran utamanya adalah perseorangan atau keluarga.
  4. Kurang memperhatikan efisiensi.
  5. Tidak boleh menarik perhatian karena bertentangan dengan etika kedokteran.
  6. Menjalankan fungsi perseorangan dan terikat dengan undang-uandang.
  7. Penghasialan diperoleh dari imbal jasa.
  8. Bertanggung jawab hanya kepada penderita.
  9. Tidak dapat memonopoli upaya kesehatan dan bahkan mendapat saingan.
  10. Masalah administrasi amat sederhana.
  1. Tenaga pelaksananya terutama ahli kesehatan masyarakat.
  2. Perhatian utamnya pada pencegahan penyakit.
  3. Sasaran utaanya adalah masyarakat secara keseluruhan.
  4. Selalu berupaya mencari cara yang efisien.
  5. Dapat menarik perhatian masyarakat, misalnya dengan penyuluhan kesehatan.
  6. Menjalankan fungsi dengan mengorganisir masyarakat dan mendapat dukungan undang-undang.
  7. Penghasilan berupa gaji dari pemerintah.
  8. Bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat.
  9. Dapat memonopoli upaya kesehatan.
  10. Menghadapi bebrbagai persoalan kepemimpinan.
Sekalipun pelayanan kedokteran berbeda dengan pelayanan kesehatan masyarakat,namun untuk dapat disebut sebagai suatu pelayanan kesehatan yang baik, keduanya harus memiliki berbagai persayaratan pokok. Sayarat pokok yang dimaksud adalah:
1.      Tersedian dan berkesinambungan.
2.      Dapat diterima dan wajar.
3.      Mudah dicapai
4.      Mudah di jangkau
5.      Bermutu.
Dengan telah berkembangnya ilmu dan teknologi, terjadi beberapa perubahan dalam pelayanan kesehatan.Perubahan yang seperti ini ternyata juga mendatangkan banyak masalah.Menyadari bahwa pelayanan kesehatan yang terkotak-kotak bukanlah pelayanan kesehatan yang baik, maka berbagai pihak berupaya mencari jalan keluar yang sebaik-baiknya.Salah satu dari jalan keluar tersebut iyalah memperkenalkan kembali bentuk pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan terpadu.
Pengerti pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan terpadu ada dua macam (Somers dan Somers, 1974).Pertama, pelayanan kesehatan yang berhasil memadukan berbagai upaya kesehatan yang ada di masyarakat yakni pelayanan peningkatan dan pemeliharaan kesehata, pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan.Kedua pelayanan kesehatan yang menerapkan pendekatan yang menyeluruh.Jadi tidak memperhatikan keluhan penderita saja, tetapi juga berbagai latar belakang social ekonomi, social budaya, social psikologi dan lain sebagainya.
Adapun strata pelayanan kesehatan yang dianut oleh tiap Negara tidaklah sama, namun secara umum berbagai strata ini dapat dikelompokan menjadi tiga macam yakni:
  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan yang bersifat pokok, yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk mengkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  2. Pelayanan kesehatan tingkat dua, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat dua adalah pelayanan kesehstsn yang lebih lanjut, telah besifst rawat inap dan untuk menyelengarakannay telah dibutuhkan tersediannya tenaga-tenaga spesialis.
  3. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga, yang dimaksud pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan yang bersifat lebih kompleks dan umumnya diselengarakan oleh tenaga-tenaga subspesialis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar