Minggu, 19 Mei 2013

peraturan yang berlaku dalam kesehatan





KATA PENGANTAR
     Syukur Alhamdulilah,Rasa syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T, yang Telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan Tugas IKM.
     Dengan terselesaikan nya tugas ini di harapkan dapat menambah wawasan pembaca sehingga setelah membaca makalah ini pembaca mampu mengaplikasikan ilmu yang di dapat seperti melakukan Promosi kesehatan serta dapat taat dalam peraturan tentang kesehatan.Kami juga berterima kasih kepada dosen pengampu mata kuliahIKM , sebab dengan di berikan tugas makalah ini kami mampu mengetahui tentangPeraturan kesehatan yang berlaku di Indonesia dan Jenis pelayanan kesehatan,yang mana kami tuangkan dalam makalah kami ini.
     Kami menyadari walaupun sudah berusaha dengan maksimal mungkin, mencurahkan fikiran kami dalam pembuatan makalah ini,Kami sadar bahwa makalah yang kami buat ini masih memilki banyak kekurangan dan kelemahan, baik dari segi bahasa maupun tulisan. Karenanya kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya mampu membangun untuk kesempurnaan makalah kami ini di kemudian hari nanti.

Yogyakarta, 18  maret 2013
Hormat

   Kelompok




DAFTAR ISI

COVER                                                        ....................................................        i
DAFTAR ISI                                               ....................................................        ii
KATA PENGANTAR                                 ....................................................        iii

BAB I Pendahuluan
1.1 Definisi IKM                                          ..................................................          1
BABII ISI
2.1Peraturan tentang kesehatan yang berlaku di indonesia  ..........................          4
2.2 Jenis pelayanan Kesehatan                     ..................................................          6
BAB III PENUTUP
3.1Saran                                                        ..................................................          15
3.2Kesimpulan                                              ..................................................          15
DAFTAR PUSTAKA                                  ...................................................         16













BAB I
PENDAHULUAN
  
   I.1 Definisi
         Ilmu kesehatan masyarakat berasal dari bahasa inggris “Public health”. Seorang ahli kesehatan masyarakat dari Yale University,Prof,Winslow(1920),telah membuat batasan yang sampai saat ini masih relevan,yakni kesehatan masyarakat adalah ilmu dan seni mencegah penyakit,memperpanjang hidup,meningkatkan kesehatan fisik dan mental.serta meningkatkan efisiensi hidup melalui upaya atau usaha usaha pengorganisasian masyarakat untuk :
1.    Meningkatkan Sanitasi lingkungan
2.    Kontrol infeksi di masyarakat
3.    Pendidikan individu tentang kebersihan perorangan
4.    Pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan
5.    Diagnosa dini,pencegahan penyakit,dan pengembangan aspek sosial yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standart kehidupan yang kuat untuk menjaga kesehtannya(leavel dan Clark,1958)
Beberapa disiplin ilmu yang mendasari ilmu kesehatan masyarakat antara lain:biologi,kedokteran,kimia,fisika, ilmu lingkungan, sosiologi, antropologi,(ilmu yang mempelajari budaya pada masyarakat), psikologi, dan ilmu pendidikan. Oleh karena itu,ilmu kesehatan masyarakat merupakan ilmu yang multidisiplin. Ilmu yang secara garis besar menopang ilmu kesehatan masyarakat(disebut sebagai pilar utama ilmu kesehatan masyarakat) adalah epidemiologi,biostatistik/statistik kesehtan,kesehatan lingkungan, pendidikan kesehtan dan ilmu perilaku, administrasi kesehatan masyarakat, gizi masyarakat, serta ilmu kesehatan kerja.




Faktor faktor penyebab terjadinya masalah kesehatan masyarakat di Indonesia
1.      Faktor lingkungan
Penyebab masalah di masyarakat adalah kurangnya peran serta masyarakat dalam mengatasi kesehatan lingkungan dan kurangnya rasa tanggung jawab sebagian besar masyarakat dalam bidang kesehatan.
2.      Faktor perilaku dan gaya hidup masyarakat
Masih banyaknya kebiasaan masyarakat yang dapat merugikan kesehatan dan adat istiadat yang kurang atau bahkan tidak menunjang kesehatan.
3.      Faktor sosial ekonomi
a.       Tingkat pendidikan masyarakat di indonesia sebagian besar masih rendah
b.      Kurangnya kesadaran dalam pemeliharaan kesehatan
c.       Penghasilan sebagian masih rendah dan pengangguran.
d.      Kemiskinan
e.       Faktor sistem pelayanan kesehatan

Sasaran Kesehatan masyarakat
Adalah seluruh masyarakat termasuk individu,keluarga,dan kelompok,baik yang sehat maupun sakit,khususnya mereka yang beresiko tinggi dalam masyarakat.
Individu
Anggota keluarga sebagai kesatuan utuh dari aspek biologi,psikologi,sosial,dan spiritual. Jika individu tersebut mempunyai masalah kesehatan karena ketidakmampuan merawat dirinya sendiri oleh karena sesuatu hal,maka akan mempengaruhi anggota keluarga lainnya dan keluarga yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.
Kelompok Khusus
Adalah sekumpulan individu yang mempunyai kesamaan jenis kelamin,umur dan permasalahan.
Ruang lingkup kegiatan pada kelompok khusus mencakup upaya upaya promotif,preventif,kuratif, rehabilitatif, dan resosialitatif, melalui kegiatan kegiatan yang terorganisasi berikut:
1.      Pelayanan kesehatan dan keperawatan
2.      Penyuluhan kesehatan
3.      Bimbingan dan pemecahan masalah terhadap anggota kelompok,kader kesehatan, dan petugas panti
4.      Penemuan kasus secara dini
5.      Melakukan rujukan medis dan kesehatan
6.      Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan masyarakat
7.      Alih teknologi dalam bidang kesehatan dan keperawatan kepada petugas panti serta kader kesehatan

Sejarah IKM tidak terlepas dari 2 orang tokoh yaitu Asceplius dan Higeia, Asceplius adalah seorang dokter yang hebat dan menemukan berbagai macam metode pengobatan enyakit. Pendekatan pengobatan yang digunakan adalah setelah penyakit terjadi pada seseorang. Higeia juga melakukan pengobatan lebih pada pendekatan masalah  kesehatan antara lain: Mngajarakan pola hidup seimbang, menghindari makanan atau minuman beracun, makan makanan yang bergizi,berolahraga, dan apabila sudah erjadi penyakit maka ia akan menganjurkan untuk memperkuat tubuh dengan makanan yang baik daripada melakukan pembedahan.
   Perkembangan IKM di Indonesia
Di indonesia tercatat perkembangan IKM sudah di mulai pada abad ke-16, di mulai dengan pemberatasan kolera dan cacar yang sangat di takuti. Pada tahun 1807 Gubernur Daeindels melakukan pelatihan  dukun bayi. Pada tahun 1851,1913,1947, didirikan sekolah dokter. Tahun 1947 sekolah dokter stovia berubah menjadi FKUI, di sususl berdirinya banayak laboratorium kedokteran. Hydric menelir=ti pada tahun 1925 bahwa penyebab tingginya angka kematian dan kesakitan adalah karena sanitasi lingkungan yang jelek. Pada zaman memerdekaan di perkenalkan konsep bandung “ Bandung Plan” yang menjadi tonggak perkembangan kesehatan masyarakat. Isinya bahwa pendekatan kuratif dan preventif dalam menangani masalah kesehatan tidak dapat di pisahkan.






BAB II
ISI

2.1 Peraturan tentang kesehatan yang berlaku di Indonesia
   Pertama: Undang Undang
Undang undang no 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan
1.    Bab I Ketentuan umum pasal 1
2.    Bab II Asas dan Tujuan Pasal 2 dan pasal 3
3.    Bab III Hak dan kewaiban pasal 4 dan pasal 5
4.    Bab IV Tugas dan tanggung jawab Pasal 6, Pasal 7,Pasal 8, Pasal 9
5.    Bab V Upaya kesehatan Bagian Pertama : Pasal 10 dan 11. Bagian Kedua Kesehatan Keluarga: Pasal 12 sampai  pasal 19. Bagian ke tiga Perbaikan Gizi Pasal 20. Bagian keempat Pengamanana Makanan dan Minuman Pasal 21. Bagian kelima Kesehatan lingkungan pasal 22. Bagian keenam Kesehatan Kerja Pasal 23. Bagian ketujuh Kesehatan Jiwa pasal 24 sampai 27. Bagian ke-18 Pemberantas Penyakit pasal 28 sampai pasal 31. Bagian ke-9 Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan Pasal 32 sampai 37. Bagian ke-10 Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Pasal 38. Bagian ke-11 Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat kesehatan pasal 39 sampai pasal 43. Bagian ke-12 Pengamanan Zat Adiktif pasal 44. Bagian ke-13 Kesehatan Sekolah pasal 45. Bagian ke-14 Kesehatan Keluarga Pasal 46. Bagian ke-15 Pengobatan Tradisional pasal 47. Bagian ke-16 Kesehatan Matra pasal 48.
6.        Bab VI Sumber daya kesehatan Pasal 49 sampai pasal 70
7.        Bab VII Peran Serta masyarakat pasal 71 sampai  pasal 72
8.        Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 73 sampai  pasal 78
9.        Bab IX Penyidikan Pasal 79
10.    Bab X Ketentuan Pidana Pasal 80 sampai pasal 86
11.    Bab XI Ketentuan Peralihan Pasal 87 sampai pasal 88
12.    Bab XII Ketentuan Penutup Pasal 89 sampai pasal 90



Kedua  Peraturan Pemerintah
1.    PP no.6 tahun 1992 tentang Pengalihan bentuk Perum Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan
2.    PP no.69 tahun 1991 tentang Pemeliharaan kesehatan pegawai neeri sipil,penerima pensiun,veteran,perintis kemerdekaan beserta tentang pemeliharaan kesehatan pegawai negeri sipil,penerima pensiun,veteran,perintiskemerdekaan beserta keluarganya
3.    PP no.40 tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular
4.    PP no.32 tahun 1991 tentang Impor bahan baku atau produk tertentu yang di lindungi paten bagi produksi obat di dalam negeri

Ketiga Keputusan Presiden
1.      Keppres no 37 tahun 1991 tentang pengangkatan dokter sebagai pegawai tidak tetap selama masa bakti

Keempat Instruksi Presiden
1.      Inpres no.2 tahun 1991 tentang Peningkatan pembinaan dan pengawasan produksi dan peredaran makanan olahan.

Kelima Peraturan Mentri Kesehatan
1.      Permenkes no.258/Menkes/per/III/1992 Tentang Persyaratan kesehatan pengelolaan pestisida
2.      Permenkes no.640/Menkes/Per/X/1991 Tentang Majelis pembinaan dan pengwasan etika pelayanan medis
3.      Permenkes no.329/Menkes/VI/Per/1991 Tentang Masa bakti Bidan
4.      Permenkes no.187/Menkes/Per/III/1991 tentang Pelaksanaan masa Bakti dan ijin kerja apoteker
5.      Permenkes no.172/Menkes/Per/III/1991 Tentang Pengawasan kesehatan Pekerja Radiasi
6.      Permenkes no.140/menkes/Per/III/1991  Tentang Wajib daftar alat kesehatan,Kosmetika dan perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
7.      Permenkes no.061/Menkes/Per/I/1991 tentang Persyaratan kesehatan kolam renang dan pemandian umum

Keenam Keputusan Mentri Kesehatan
1.      Kepmenkes no.282/Menkes/SK/IV/1992 tentang Organisasi dan tata kerja Balai pengamanan Fasilitas Kesehatan
2.      Kepmenkes no.71/Menkes/SK/I/1992 Tentang Penunukan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan sebagai institusi Fokal pengembangan materi Belajar Kesehatn
3.      Kepmenkes no.659/Menkes/SK/X/1991 Tentang Cara pembuatan obat tradisional yang baik
4.      Kepmenkes no 475/Menkes/SK/VIII/1991 Tentang Pendelegasian wewenang penyesuaian jabatan dan angka kredit bagi jabatan dokter gigi.


2.2 Jenis Pelayanan Kesehatan

Jenis pelayanan kesehatan

A.       Rumah sakit
Asal kata dari Hospital (rumah sakit) Dari bahasa latin,hospes yaitu tuan rumah akar kata hotel dan hospitality (keramahan).Di abad pertengahan,RS berfungsi sebagai penampungan orang miskin & musafir.
Rumah sakit Merupakn sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.Perbandingan antara jumlah TT RS dengan  jumlah penduduk Indonesia masih sangat rendah. Untuk 10 ribu penduduk cuma tersedia 6 TT RS.




Tugas & FUNGSI
1.      Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan   penunjang medis,
2.      Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan,
3.      Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman,
4.      Melaksanakan pelayanan medis khusus,
5.      Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan,
6.      Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi,
7.      Melaksanakan pelayanan kedokteran social
8.      Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan,
9.      Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal    (observasi),
10.  Melaksanakan pelayanan rawat inap,
11.  Melaksanakan pelayanan administratif,
12.  Melaksanakan pendidikan para medis,
13.  Membantu pendidikan tenaga medis umum,
14.  Membantu pendidikan tenaga medis spesialis,
15.  Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan,
16.  Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi,

JENIS-JENIS RUMAH SAKIT
A.    RSU (rimah sakit umum)
Melayani hampir seluruh penyakit umum,Memiliki institusi perawatan darurat yang   siaga 24 jam (IGD) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama dan merupakan  fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara,Dengan kapasitas rawat inap sangat besar untuk perawatan intensif ataupun jangka panjang.
Dilengkapi dengan fasilitas bedah, bedah plastik, ruang bersalin, lab,dan sebagainya. Kelengkapan fasilitas ini bisa bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya.
Rumah sakit yang sangat besar sering disebut Medical Center (pusat kesehatan), biasanya   melayani seluruh pengobatan modern.
Sebagian besar RS di Indonesia membuka pelayanan kesehatan tanpa menginap (rawat jalan) bagi masyarakat umum (klinik). Biasanya terdapat beberapa klinik/poliklinik di dalam suatu RS.

b.RS Terspesialisasi
Jenis ini mencakup Trauma center, RSKA , RS manula, RSB ,RS yang melayani kepentingan khusus spt:psychiatric (psychiatric hospital), penyakit pernapasan, dll.
  RS bs terdiri atas gabungan atau hanya satu bangunan.
  Kebanyakan mempunyai afiliasi dengan universitas atau pusat riset medis tertentu.

       c.  RS PENELITIAN/ PENDIDIKAN
Adalah RSU yg terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di Fakultas Kedokteran  pada suatu universitas/lembaga pendidikan tinggi.Dipakai untuk pelatihan dokter-dokter muda, uji coba berbagai macam obat baru atau teknik pengobatan baru
 Diselenggarakan oleh pihak universitas/PT sbg  salah 1 wujud pengabdian masyarakat / Tri Dharma perguruan tinggi.

d. Rumah sakit lembaga/perusahaan
RS yg didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut/karyawan perusahaan tersebut
Didirikan karena penyakit. yg berkaitan dengan keluarga. lembaga tersebut (misalnya RS militer, lapangan udara), bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau karena letak/lokasi perusahaan yang terpencil/jauh dari RSU
RS jg menerima pasien umum dan menyediakan ruang IGD untuk masyarakat umum.

       Komite Etik Rumah Sakit / KERS
Adalah suatu badan yg resmi dibentuk dgn anggota dari berbagai disiplin perawatan kesehatan dlm RS yang bertugas untuk menangani berbagai masalah etik yang timbul dalam RS. KERS mrpkn sarana efektif dlm mengusahakan saling pengertian antara berbagai pihak yang terlibat seperti dokter, pasien, keluarga pasien dan masyarakat tentang berbagai masalah etika hukum kedokteran yang muncul dalam perawatan kesehatan di RS.
  Keberadaan komite ada dalam struktur organisasi RS
  Keanggotaan komite diangkat oleh Direktur RS /yayasan RS.
  Keanggotaan komite bersifat multi disiplin meliputi dokter (merupakan mayoritas anggota) dari berbagai spesialisasi, perawat, pekerja sosial, rohaniawan, wakil administrasi RS, wakil masyarakat, etikawan, & ahli hukum.
Fungsi kers
1.Pendidikan,
2.Penyusun Kebijakan
3.Pembahasan Kasus

PENDIDIKAN
diskusi multidisiplin tentang kasus mediko legal & dilema etika biomedis & proses pengambilan keputusan thd permasalahan yg ada.
PENYUSUN KEBIJAKAN
  Semakin banyak kasus yang dibahas, semakin baik anggota komite dlm tatalaksana pengambilan keputusan.
Pembahasan Kasus
   masalah etik yang timbul dalam RS

B.     PUSKESMAS
Pukesmas merupakan kesatuan organisasi fungsional yang memberikan pelayanan secara menyeluruh dalam satu wilayah kerja tertentu dengan usaha pokok pengobatan,KA dan KB, pencegahan penyakit menular,higine,sanitasi lingkungan,pendidikan kesehatan kepada masyarakat,perawatan kesehatan masyarakat,serta penggumpulan data untuk perencanaan dan penilaian progam. Menurut Dr.Azrul Azwar,MPH (1980) pukesmas adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yg langsung memberikan pelayanan secara menyeluruh kepada masyarakat dlm suatu wilayah kerja tertentu dlm  bentuk usaha2 kesehata pokok.Sedangakan menurut  Depkes RI (1981) pukesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan yg langsung memberikan layanan kesehatan secara menyeluruh & terintegrasi kepada masyarakat di wilayah kerja terentu dlam usaha-usaha kesehatan.

PokokDEPKES RI (1987) sebagai pusat pembangunan kesehatan yg berfungsi:
1.      mengembangkan kesehatan masyarakat
2.      membina kesehatan masyakat
3.      menyelenggarakan layanan kesehatan terdepan & terdekat dengan masyarakat dalam bentuk kegiatan pokok yg menyeluruh & terpadu di wilayah kerjanya

suatu unit organisasi fungsional yg secara profesional melaksanakan upaya pelayanan kesehatan pokok dengan menggunakan PSAM untuk dapat memberikan layanan secara menyeluruh & terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. DEPKES (1991) : suatu kesatuan organisasi kes fungsional yg merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat& membina PSAM disamping memberikan layanan secara menyeluruh di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan  pokok


FUNGSI PUSKESMAS Ada 3 :

1.      Sebagai pusat penggerak pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya
Berupaya menggerakan sektor dan dunia usaha diwilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yang berwawasan kesehatan Aktif memantau dan  melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan diwilayah kerjanya
2.  pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat
3. Memberikan layanan kesehatan secara menyeluruh & terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya

Kedudukan puskesmas
1.    Dalam Bidang Administrasi merupakan perangkat Pemerintah kabupatenyang bertanggung jawab kepada Dinas kesehatan Kabupaten
2.    Dalam Hirarki layanan kesehatan sesuai degan SKN,Puskesmas pada tingkat fasilitas kesehatan pertama

VISI PUSKESMAS
Tercapainya kecamatan sehat menuju terwujutnya indonesia sehat. Sehat yangingin dicapai mencakup empat indikator utama
a.         Lingkungan sehat
b.         Perilaku sehat
c.         Cakupan pelayanan
d.        Derajat kesehatan penduduk kecamatan

MISI PUSKESMAS
a.         Menggerakan pembangunan berwawasan kesehatan diwilayah kerjanya
b.        Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakatdi wilayah kerjanya
c.         Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan,dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
d.        Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan,keluarga,masyarakat serta lingkungannya.

FASILITAS PENUNJANG
Untuk perluasan jangkauan pelayanan kesehatan,pukesmas perlu ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana yang disebut  pukesmas pembantu dan pukesmas keliling

a.      Pukesmas pembantu
Pukesmas pembantu (pustu atau pusban) adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan – kegiatan yang dilakukan pukesmas dalam lingkup wilayah yang lebih kecil.pukesmas pembantu merupakan bagian intergral dari pukesmas. Setiap pukesmas memiliki beberapa pukesmas pembantu didalam wilayah kerjanya. Namun kadang, pukesmas tidak memiliki pukesmas pembantu,khususnya didaerah perkotaan.

b.        Pukesmas keliling
Pukesmas keliling merupakan unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi kendaraan bermontor roda empat atau perahu motor,peralatan kesehatan,peralatan komunikasi,serta jumlah tenaga berasaldari pukesmas. Pukesmas keliling berfungsi menunjang dan membantu kegiatan pukesmas dalam wilayah yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan.
Kegiatan pukesmas keliling antara lain :
a.         Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat didaerah terpencil atau daerah yang sulit dijangkau oleh pelayanan kesehatan
b.        Melakukan penyelidikan tentang kejadian luar biasa (LKB)
c.         Dapatdipergunakan sebagai alat transportasi penderita dalam rangka rujukan bagi khusus darurat.
d.        Melakukan penyuluhan kesehatan dengan menggunakan alat audiovisual.

C.    Bidan desa
Tugas utama bidan desa adalah membina peran serta masyarakat melalui pembinaan posyandu, dan pembinanan kelompok dasawarsaserta pertolongan persalinan dirumah penduduk. Bidan desa berfungsi memberikan pelayanan kesehatan,khususnya pelayanan KIA , termasuk KB diwilayah desa setempat. Dalam menjalankan fungsinya,bidan diwajibkan tinggal didesa tersebut dan melakukan pelayanan secara aktif sehingga tidak selalu menetap / menunggu klien datang ditempat pelayanan,tetapi juga melakukan kegiatan/ pelayanan keliling atau bisa disebut dengan kunjungan rumah.

D.    POLINDES (pondok bersalin desa )
Polindes (pondok bersalin desa) merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (           UKBM) yang didirakan masyarakat atas dasar masyawarah sebagai kelengkapan dari pembangunan masyarakat desa. Polindes adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak,termasuk KB didesa (depkes RI,1999). Polindes bermanfaat untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana. Konstribusi keberadaan polindes dalam meningkatkan cakupan dan pelayanan ibu dan anak cukup besar. Disisi lain keberhasilan tersebut belum diimbangi dengan menurunnya angka kematian ibu. Pemanfaatan polindes rendah disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a.          Kurangnya promosi
b.         Rendahnya partisipasi masyarakat
c.         Gambaran peran bidan yang jelek
d.        Komitmen kepemilikan oleh masyarakat rendah
e.         Pelaporan data yang kurang lengkap
f.          Mutu pelayanan rendah



TUJUAN POLINDES
Tujuan umum polindes adalah memperluas jangkauan meningkatkan mutu, dan mendekatkan pelayanan KIA termasuk KB kepada masyarakat desa.
Tujuan khususnya adalah:
a.         Meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan antenatal dan persalinan normal ditinggakt desa.
b.         Meningkatkan pembinanan dukun bayi oleh bidan desa
c.         Meningkatkan kesempatan konsultasi dan penyuluhan kesehatan bagi ibu dan keluarganya,khususnya dalam KIA KB,gizi , imunisasi, penanggulanan diare, dan ISPA.
d.        Meningakatkan pelayanan kesehatan bagi bayi dan anak serta pelayann kesehatan lainnya oleh bidan sesuai dengan kewenangannya.

FUNGSI DAN KEGIATAN POLINDES
Kegiatan polindes dilakukan bersama dengan dukun bersalin dan kader kesehatan. Fungsi dan kegiatan bidan dalam pelayanan KIA dan KB polindes adalah sebagai berikut:

Fungsi :
a.         Sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak (termasuk pelayanan medis )
b.         Sebagai tempat pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalianan
c.         Sebagai tempat untuk konsultasi,penyuluhan, dan pendidikan kesehatan bagi masyarakat dan dukun bayi maupun kader.

Kegiatan:
a.        Pemerikasaan kehamilan (TT bumil ) dan mengetahui secara dini resiko tinggi kehamilan
b.        Pertolongan persalinan nirmal dan persalinan dengan resiko sedang
c.         Mendeteksi dan memberikan pertolongan pertama pada kehamilan dan persalianan yang beresiko tinggi.
d.        Memberikan pelayanan kesehatan ibu nifas dan ibu menyusui


e.         Memberikan pelayanan kesehatan neonatal, bayi,balita,dan anak bersekolah, serta imunisasi dasar pada bayi
f.         Memberikan pelayanan KB
g.        Mendeteksi dengan memberikan pertolongan pertama pada kehamilan dan persalinanyang beresiko tinggi baik ibu maupun bayinya
h.        Menampung rujukan dari dukun bayi bersalin dan dari kader kesehatan
i.          Merujuk klien kefasilitas kesehatan yang lebih mapan dalam pemberian pelayanan kebidanan
j.          Melatih dan membina dukun bayi maupun kader kesehatan
k.        Memberikan penyuluhan kesehatan dan gisi ibu hamil dan anak, serta peningkatan penggunaan KB dan ASI
l.          Mencatat dan melaporkan kegiatan yang dilakasnakan kepada pukesmas setempat

FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT TUMBUH KEMBANG POLINDES

       Faktor pendukungnya antara lain adanya dukungan pemerintah daerah setempat,kerja sama lintas sektor,dan lintas program (KIA dan promkes),koordinasi yang baik antara pukesmas dengancamatdan kepala desa ,kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,keberadaan bidan desa serta keterampilan dan keramahan bidan desa.
       Faktor penghambat polides adalah kesulitan mendapatkan lokasi yang strategis,kesulitan mengambilperan serta masyarakat, bidan tidak tinggal didesa ,serta budaya masyarakat yang lebih condong melahirkan ditolong oleh dukun dan dirumahnya sendiri.





  


BAB III
PENUTUP
3.1  Saran
Menaati setiap peraturan kesehatan yang berlaku di Indonesia, Terutama kita sebagai tenaga kesehatan yang harus memberikan contoh kepada warga Indonesia.
Memanfaatkan jenis pelayanan yang ada semaksimalkan mungkin, membantu masyarakat Dalam menjaga kesehatan dengan adanya pelayanan kesehatan kita mampu menjangkau warga yang jauh sekalipun.
Tetap taat dalam aturan serta menjalankan pelyanan kesehatan semaksimal mungkin.

3.2  Kesimpulan
Peraturan kesehatan terdiri dari peraturan Undang undang, Peraturan Pemerintahan, Keputusan Presiden,Instruksi Presiden, Peraturan Mentri Kesehatan dan Keputusan menteri Kesehatan.
Jenis Jenis Pelayanan kesehatan terdiri dari : RS,Swasta ,puskesmas,Polindes,Bidan Desa.

















DAFTAR PUSTAKA
Purwandari Atik.2010.Ilmu Kesehatan Masyarakat Dalam Konteks Kebidanan. EGC. Jakarta
Soeaidy Sholeh.1996.Himpunan Peraturan Kesehatan.Arcan.Jakarta
Mubarak Wahit Iqbal.2012.Ilmu Kesehatan Masyarakat Konsep dan Aplikasi Dalam Kebidanan.Salemba Medika.Jakarta
Azwar Azrul.1996.Pengantar Administrasi Kesehatan Edisi 3. Biharupa Aksara.  Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar